Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng meringkus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berinisial GP (37). Dalam aksinya, pelaku meraup keuntungan senilai Rp180 juta yang merupakan hasil penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Kapuas.
“Modusnya pelaku mengaku bisa mengurus kepindahan tugas korban, dari Kapuas ke Palangka Raya dengan imbalan uang ratusan juta rupiah,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga : Â Diperas Oknum TNI Gadungan, Uang Janda Muda Ini Raib
Tris menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi pada pertengah tahun 2023. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku sebagai pejabat BIN. Bahkan agar lebih meyakinkan, pelaku mengedit foto yang menunjukan dirinya sedang bersama sejumlah pejabat.
“Pelaku menawarkan bantuan kepada korban jika ingin mutasi tempat kerja dari Kapuas ke Palangka Raya. Korban percaya dan mentransfer uang ke pelaku,” jelasnya.
Baca Juga : Â Uang Rp 15 Juta Milik Janda Aceh Raib Dibawa Kabur Polisi Gadungan Kalteng
Setelah lima bulan dan total transfer sebesar Rp180 juta, ternyata tidak ada proses yang berlangsung. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Alhasil GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.
“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama empat tahun,” tandasnya[Red]
Discussion about this post