kaltengtoday.com, Sampit – Ada-ada saja kelakuan pria 37 Tahun inisial MR warga Jalan Pelita Timur ini. Pelaku hanya bisa diam dan tertunduk saat ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 14.15 WIB (siang)., Kata kapolsek, Jumat (11/2).
Saat itu tepatnya di TKP pelaku ini mengendarai sepeda motor dan pelaku tidak sengaja melihat sepeda motor yang parkir dan kunci motor tersebut masih menempel di motor.
“Karena ada kesempatan dan tidak ada orang, pelaku mencuri motor dan motor pelaku ditinggal di TKP,”ungkapnya.
Kemudian setelah membawa motor hasil curian tersebut pelaku kembali ke TKP untuk mengambil motornya. Sial bagi pelaku, setiba di lokasi motor sudah lebih dulu diamankan warga. Setelah di introgasi warga pelaku mengelak dan tidak mengaku telah mencuri motor korban, jelasnya.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Spesialis Handphone Berhasil Diringkus
Karena di TKP ada kamera CCTV, dan warga memeriksa dan ternyata pelaku inilah yang mengambil motor korban.
“Karena bukti kuat akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan pelaku mengakui telah mencuri motor korban yang juga masih pelajar SMK yang saat itu magang di TKP,”.
Kini pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Minimal hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.
Baca Juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
“Saya juga mengimbau warga agar saat parkir kendaraan kunci motor ataupun mobil agar bisa langsung dicabut dari motor atau mobil. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal serupa,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post