kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat mengambil uang sebesar Rp 500 ribu dan satu buah tongkat antik di Toko Aksesoris Handphone di Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial JM (33) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Lingkar Luar Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, pada Selasa (7/6/2022).
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, kejadian berawal pada saat terduga pelaku mendatangi toko aksesoris tersebut bersama istrinya.
Kemudian pada saat istrinya melihat barang-barang aksesoris di toko tersebut, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi ruang kasir.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pencuri Sarang Walet di Mengkatip
“Pada saat kejadian terduga pelaku meminta pegawai kasir untuk memberikan uang yang ada di kotak kasir,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (13/6/2022).
Pada saat kejadian, sempat terjadi penolakan pada saat terduga pelaku meminta uang. Namun, terduga pelaku mengancam pegawai dengan senjata api (Senpi) mainan yang diselipkan terduga pelaku di pinggangnya.
Akibat takut ditembak, akhirnya pegawai memberikan uang yang ada di dalam kasir sebesar Rp 500 ribu.
“Selain itu, terduga pelaku juga mengambil satu buah tongkat antik milik toko tersebut yang bernilai Rp 2,5 juta,” ucapnya.
Setelah berhasil mengambil uang dan tongkat antik tersebut, terduga pelaku kemudian pergi meninggalkan toko tersebut.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hasil dari pencurian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga :Â Pencuri Kotak Amal Masjid, Terekam CCTV
“Karena memang terduga pelaku ini seorang pengangguran dan hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post