kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mengancam dan hendak membunuh sang kaka, seorang adik kandung berinisial GA (18) berhasil diringkus polisi.
Kejadian berawal pada saat Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima laporan terkait adanya keributan di Jalan Mahir-mahar kilometer 8, Kota Palangkaraya.
Baca Juga : Â Sering Terjadi Keributan, Tim PPRC Polda Kalteng Bubarkan Pengunjung Cafe di Lingkar Luar
“Kemudian setelah kami datang ke lokasi, ternyata benar dan terdapat seorang pria remaja yang hendak membunuh kakaknya sendiri,” kata Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, melalui Danton PPRC, Ipda Sujarwo, Selasa (21/2/2023).
Dari tangan remaja tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diduga digunakan remaja tersebut untuk mengancam kakaknya.
Berdasarkan pengakuan GA, dirinya nekat mengancam akan membunuhnya kakaknya, akibat dirinya tak terima pada saat ditegur oleh sang kakak untuk tidak membawa pacar ke rumah.
“Jadi sang kakak ini tidak memperbolehkan adiknya membawa pacar ke rumah, karena takut dipandangan buruk oleh tetangga,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kejari Bartim Lakukan Upaya Perdamaian Kakak Beradik Terlibat Konflik
Kemudian, lanjut Ipda Sujarwo mengatakan, pihaknya melakukan mediasi kepada kakak beradik untuk mencari jalan tengah penyelesaian kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil mediasi, keduanya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami berharap untuk masyarakat agar kejadian ini dapat dijadikan pelajaran dan tidak terjadi kembali. Sebab dalam keluarga seharusnya saling melindungi karena setiap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan serta Kepolisian selalu siap membantu dalam penyelesaian masalah” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post