Kalteng Today – Sampit, – Diduga melakukan tindak Pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap adik ipar oleh kakak ipar, pria berinisial MM (47) ditangkap polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan untuk korban yakni RT (40) Perum Karya Bedeng G 10 No 05 Purang Estate PT KMS Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santui, Kotim. Sementara pelaku MM (47), Jelas Ipda Suwardi kepada Kaltengtoday, Jum’at (18/6).
Kejadian tersebut pada saat korban sedang berada dirumah. Kemudian datang pelaku ke rumah korban dan mengancam agar tidak bekerja dan mogok bekerja tetapi korban tetap ingin bekerja. Parahnya, pelaku ini marah dengan membawa senjata tajam jenis badik, ungkapnya.
Korban takut, karena badik tersebut diarahkan ke korban dan juga mengancam korban agar tidak bekerja. “Merasa takut dan terancam, kemudian korban melaporkan kepada pihak yang berwenang guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”

Baca juga : Tengah Malam Bawa Senjata Tajam, 2 Pria Diamankan Polisi
“Barang bukti yang berhasil kita diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik. Hubungan pelaku dan korban ini yakni suami korban adalah adik pelaku alias adik ipar pelaku. Untuk motif pelaku mengancam sementara melarang korban ini bekerja,”tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 1 Ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post