Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masih banyaknya ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor di jalan raya, menjadi sorotan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk itu, para personel Ditlantas Polda Kalteng gencar melakukan imbauan kepada anak-anak yang ditemui tengah menggunakan sepeda motor saat pelaksanaan patroli oleh Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2023.
Baca juga : Berbagi Kebahagiaan, Ditlantas Polda Kalteng Salurkan 60 Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu
“Kami mengimbau kepada orang tua, mari sayangi buah hati kita dengan tidak mengijinkan mengendarai sepeda motor. Karena akan sangat menganggu dan membahayakan anak-anak,” kata Direktur Lantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, Selasa (21/2/2023).
Dijelaskannya, larangan penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur telah diatur oleh undang-undang karena belum mempunyai SIM yang menyebabkan anak-anak belum memahami dan mengerti akan etika berlalu lintas saat di jalan raya.
Baca juga : Polda Kalteng Musnahkan 522,96 Gram Sabu
Bahkan, kecelakaan diawali dari pelanggaran seperti anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Oleh karenanya yang utama peran orang tua untuk ikut mengawasi dengan tidak mengijinkan buah hatinya menggunakan sepeda motor di jalan raya.
“Ini membahayakan, sayangi buah hati kita untuk tidak terlibat dalam kecelakaan, baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post