Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk mempermudah pendataan dan pengurusan administrasi, pemerintah telah memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak usia usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Dalam hal ini Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Sudarto meminta kepada pemerintah kota melakukan kembali sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat.
Menurutnya, anak-anak sangat perlu dilengkapi KIA untuk mempermudah proses identifikasi apabila terjadi sesuatu nantinya terhadap mereka.
“KIA dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu hari, kedua untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Dengan kata lain KIA, juga bisa disebut sebagai bentuk mini dari akta kelahiran,” jelasnya, Senin (9/11/2020).
Selain itu, KIA ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang usianya masih di bawah 17 tahun dan untuk kepengurusan NIK, catatan kesehatan dan Pendidikan.
“Apabila masyarakat secara keseluruhan telah memiliki KIA, maka pemerintah akan mudah nantinya dalam melakukan pendataan berbagai keperluan administrasi,” ucap legislator yang membidangi pemerintahan dan keuangan tersebut.
Sudarto menjelaskan, akta kelahiran merupakan hak sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara terhadap seorang anak. Selain itu, akta kelahiran berisikan informasi identitas seorang anak, hubungan keperdataan antara anak dengan orang tuanya, serta kewarganegaraan anak tersebut.
“Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota saat ini sudah terdapat ‘loket all for one’, saat mengurus akta kelahiran anak maka KIA dan Kartu Keluarga akan bersamaan diterbitkan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap melalui dinas terkait dapat terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar terwujudnya tujuan pembangunan yang berkelanjutan, melalui pemahaman yang benar, mengikuti prosedur pengurusan dokumen kependudukan sesuai aturan. [Red]














Discussion about this post