Namun hingga kini, menurut Erko, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan. Diamnya pihak perusahaan justru menambah ruang spekulasi. Sebab ketika pertanyaan publik tidak dijawab, yang tersisa hanyalah dugaan dan ketidakpastian.
Atas dasar itu, AmpuH menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pelaporan resmi kepada instansi terkait. Mereka menilai terdapat potensi kerugian negara yang perlu ditelusuri lebih jauh apabila aktivitas pertambangan benar berlangsung di kawasan hutan tanpa mekanisme dan izin yang semestinya.
Erko juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya bicara soal legalitas administratif. Dampak lingkungan menjadi ancaman nyata yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
“Risiko pertama adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Risiko lain yang tidak kalah penting adalah hilangnya hak negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Tunggu Hasil Fasilitasi Raperda Pertambangan dari Kemendagri
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aktivitas tambang. Pertanyaan yang lebih penting apakah negara akan hadir untuk memeriksa, menguji, lalu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik?
Karena dalam urusan sumber daya alam, diam sering kali lebih bising daripada suara alat berat di lapangan. [Red]














Discussion about this post