Kaltengtoday.com, Sampit – Di tengah gencarnya narasi investasi sebagai mesin pertumbuhan daerah, muncul satu pertanyaan mendasar yang sering luput siapa yang mengawasi ketika aktivitas investasi diduga mulai melampaui batas aturan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, mengungkap temuan pihaknya terkait dugaan aktivitas pertambangan bauksit oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (PT IBB) yang disebut berlangsung di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Baca Juga : Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada sekadar aktivitas tambang. Di baliknya terdapat konsekuensi hukum, tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, hingga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup diwilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Erko menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar penonton dalam arus investasi yang masuk ke daerah. Publik, menurutnya, memiliki hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap seluruh aktivitas usaha yang berdampak pada ruang hidup masyarakat.
“Negara melalui instansi terkait harus terbuka dan transparan kepada publik terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan investasi. Sebab persoalan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari pendapatan negara, pendapatan daerah, hingga dampak lingkungan dan kelestarian alam,” ujarnya, kepada kaltengtoday.com di Sampit, Senin 18 Mei 2026.
Pernyataan tersebut sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih besar minimnya keterbukaan informasi dalam sektor ekstraktif. Ketika aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan, publik berhak mengetahui satu hal penting: apakah seluruh izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi?
Sebab dalam praktiknya, tata kelola pertambangan tidak hanya berhenti pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketika operasi menyentuh kawasan hutan, terdapat instrumen perizinan lain yang menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, muncul konsekuensi administratif, potensi pidana, hingga kerugian negara.
Erko mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya menempuh jalur klarifikasi secara proporsional. Untuk menghindari kesan menggunakan informasi sepihak dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Solidaritas Ormas dan wartawan disebut telah mengirim surat resmi tertanggal 24 Juni 2024 kepada PT IBB.
Baca Juga : DPRD Kalteng Nilai Evaluasi 14 RKAB Zirkon Langkah Tepat Penataan Tambang
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan kawasan HPK dalam area konsesi perusahaan.














Discussion about this post