kaltengtoday.com, – Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan roda empat yang bermuatan melebihi kapasitas. Personil yang melakukan razia dan penertiban ini disebar ke sejumlah titik
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan keamanan masyarakat.
Baca juga :Â Patung Pahlawan Tjilik Riwut di Kota Kasongan Ambruk
” Alasannya, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sangat jelas menggangung masyarakat. Selain, menimbulkan suara yang bising tetapi juga mengganggung kenyamanan di jalan, ” Ungkapnya, Jumat (15/7/2022).
Selain itu, kendaraan dengan muatan yang berlebihan juga dapat membahayakan dan memicu kecelakaan lalu lintas. Semua itu dilakukan agar tidak sampai menimbulkan kerugian dan menyebabkan kehilangan nyawa seseorang.
” Keselamatan itu sangat penting, baik untuk diri sendiri maupun keselamatan orang lain ketika berada dijalan, ” Sebutnya.
Ia menegaskan, pihak Satlantas bakal melakukan penertiban dan razia ini secara intensif. Dengan menindak dan memberikan teguran kepada para pelanggar.
Baca juga :Â Kecelakan di Jalan Tjilik Riwut Kasongan, Pick Up Angkut Buah Sawit Tabrakan dengan Sepeda Motor
” Penertiban itu diterapkan pada kendaraan truk, pick up dan muatan yang besar serta melebihi kapasitas yang ada atau Over Dimension Over Loading (Odol). Pada dasarnya, muatan tidak boleh melebihi tonase kapasitas tujuh hingga delapan ton, ” Sebutnya
Dengan demikian, ketertiban berlalu lintas juga sangat diutamakan. Selain itu, muatan yang berlebihan ini juga dapat memicu kerusakan jalan dan munculnya lubang disejumlah area. [Red]
Discussion about this post