kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga bawa satu paket narkotika jenis sabu, dua orang remaja berinisial AN (21) dan AG (24) berhasil diringkus polisi.
Keduanya berhasil diringkus Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada saat melakukan patroli di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.
“Jadi awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi setempat tengah terjadi aksi balapan liar (Bali),” kata Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1, Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Briptu Jackie Stewart, usai melaksanakan patroli, Minggu (19/2/2023) malam.
Baca Juga : Â Komunitas Motor Palangka Raya Apresiasi Polisi Razia Knalpot Brong Dan Balap Liar
Melihat adanya petugas yang datang ke lokasi, para remaja yang sebelumnya tengah melakukan aksi balapan liar tersebut, kemudian lari kocar-kacir berusaha meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan dengan membuang sesuatu ke balik papan yang ada di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang, ternyata yang dibuang oleh kedua pria tersebut, merupakan satu paket sabu-sabu,” ucapnya.

Bahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga berharap mengamankan perlengkapan alat hisap sabu, seperti sedotan, pipet dan plastik klip.
Baca Juga : Â Aparat Amankan Belasan Remaja Diduga Joki Balap Liar
Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Palangka Raya.
“Sementara kita data dahulu di Mako sebelum kita serahkan ke Polresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post