kaltengtoday.com, Sampit – Satu lagi diduga pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Manggis II RT 064 RW 008 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Res Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih.
Baca Juga :Â Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Kemudian, 1(satu) lembar amplop putih, 1(satu) buah celana kain pendek warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah marun dengan Nopol KH 3977 QA. Pelaku bernama Nurul Huda (25),”jelasnya, Minggu (6/3).
Penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat. Kemudian, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Peredaran Narkoba Marak, Ini Pesan Bupati Kotim
Barang bukti yang diamankan oleh petugas diakui adalah milik pelaku sendiri. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post