kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan 386 butir ekstasi, di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (9/2/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail mengatakan, 1 kilogram lebih sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan seorang budak sabu berinisial MA (27).
Baca Juga : Â Oknum Tenaga Kontrak Terlibat Sabu Akan Diberhentikan
“Terduga pelaku itu berhasil kita amankan pada saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2/2023) kemarin,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Terduga pelaku berhasil diamankan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut kerap terjadi pesta sabu.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, korek api, handphone dan alat hisap sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih lX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : Â Selama Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 301,95 Gram Sabu
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjut AKP GS Rahail, dengan didampingi ketua RT setempat pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1.150 gram atau 1 kilogram lebih sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi.
“Namun pada saat kami melakukan penggeledahan, orang yang diduga sebagai bandar atau pemilik sabu-sabu dan ekstasi tersebut tidak berada di tempat dan kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post