Kalteng Today – Palangka Raya – Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 hijriah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini mengacu pada status Kota Palangka Raya dimasa pandemi saat ini berada pada zona kuning, maka berdasarkan pertimbangan sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan beberapa juknis.
“Petunjuk teknis (Juknis) panduan pelaksanaan salat Idulfitri tetap mengacu pada surat edaran (Kemenag) nomor 07 tahun 2021,”ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Adapun dalam juknis salat Idulfitri tersebut jama’ah yang menghadiri salat Idulfitri di masjid hanya diperbolehkan 50 persen saja dari total kapasitas masjid. ujarnya
Selain itu juga dijelaskan, bagi jama’ah lansia yang kondisinya kurang sehat, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri dan untuk panitia penyelenggara sholat Idul Fitri diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk Zona merah dan oranye dilarang menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid, namun jama’ah disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing.
“Atas pertimbangan itu Kota Palangka Raya masih bisa menyelenggarakan salat Idul Fitri,” bebernya.
Baca Juga : Mesjid Bisa Lakukan Sholat Taraweh Asal Dengan Protokol Kesehatan Ketat
Untuk diketahui Kota Palangka Raya saat ini ada tercatat 16 kelurahan berada pada zona hijau, dan 14 kelurahan berada pada zona kuning. [Red]
Discussion about this post