Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Patroli Raimas Backbone Direktorat Samapta Polda Kalteng mengamankan 3 pria berinisial A (50), MR (25), dan RP (27) lantaran kedapatan sengaja membawa senjata tajam jenis badik dibalik baju dan tas selempang yang dibawa saat melintas di seputaran Jalan Riau, Palangka Raya, Minggu (30/5) dini hari.
Diamankannya ketiga pria ini setelah petugas melihat ketiganya menunjukan perilaku mencigakan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, alasan ketiga pria tersebut membawa senjata tajam untuk menjaga diri.
“Dari pemeriksaan awal, ketiganya sengaja membawa senjata tajam karena bertugas jaga malam di seputaran pasar, dan sedang dibawah pengaruh obat keras” terangnya.
Baca juga :Â Parkir di Kantor, 2 Ban Bus Pemkot Palangka Raya Raib Digondol Maling
Selanjutnya, untuk pendalaman lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam dari 3 pria yang mencurigakan tersebut langsung dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar juga menjelaskan, bahwa membawa senjata tajam dikarenakan tidak memiliki ijin yang sah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bisa diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. [Red]
Discussion about this post