Kaltengtoday.com, Buntok – Alasan terhimpit masalah ekonomi untuk membiayai anaknya yang sedang sakit, seorang sopir berinisial HS (42), nekat melakukan tindak pidana berupa menggelapkan satu ton minyak Crude Palm Oil (CPO) dan menggantinya dengan campuran air dan tiga plastik deterjen.
“Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini karena terhimpit masalah ekonomi dan anaknya sedang sakit,” kata Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar rilis didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Saladin, Kasi Humas Polres, Johana dan perwakilan perusahaan di Mapolres Lama, Buntok, Selasa (1/11/2022).
Baca juga :Â Eksportir CPO Wajib Jual ke Dalam Negeri 20 Persen
Ia membeberkan, penangkapan terduga tersangka berawal pada Rabu (19/10) lalu, dimana korban atau pemilik usaha CPO bernama Irwan (32) menerima pesan dari pengawas di lapangan yang memberitahukan bahwa truk tangki dibawa oleh HS terdapat minyak CPO tercampur dengan air.
Korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh unit pidum dan Obstal Polres Barsel kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim teknis perusahaan dan tersangka HS, ditemukan bahwa benar adanya minyak CPO yang ada di dalam truk tangki yang dimaksud sudah bercampur dengan air.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HS mengaku melakukan aksinya dengan modus di tengah perjalanan dari pabrik menuju pelabuhan, pelaku menyedot (kencing) sebagian minyak CPO dari dalam tangki truk dan menampungnya di wadah yang sudah disediakan.
Agar warna tidak berubah dan jumlah angkutan tidak berkurang, pelaku kemudian mengganti CPO sebanyak satu ton yang sudah dikeluarkan itu, menggunakan air yang sudah dicampur dengan deterjen.
“Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan hal itu sebanyak dua kali. Dan setiap melakukan ‘kencing’ tersebut (muatan) dikurangi satu ton dari total muatan dalam truk,” bebernya.
Baca juga :Â Diduga Curi Minyak CPO Milik Perusahaan, 3 Pria Kotim Diamankan polisi
Lebih lanjut diungkapkan, dari hasil pengembangan polisi berhasil menemukan tempat penampungan barang bukti di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bebernya lagi, pelaku yang sudah bekerja jadi sopir truk CPO selama dua tahun itu nekat melakukan aksinya seorang diri, karena beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Untuk barang yang digelapkan rencananya mau dijual, tapi pada saat itu belum sempat dijual dan saat ini untuk pembelinya masih dalam pengembangan dan masih dalam proses pencarian,” terangnya.
Akibat perbuatan HS tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [Red]
Discussion about this post