kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial HD (39), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, milik temannya berinisial MB (59), di Jalan Hiu Putih XIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Terduga pelaku HD berhasil diamankan di Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin 13 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud meminjam sepeda motor.
“Jadi pada saat itu terduga pelaku ini datang ke rumah korban, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin ke tempat bos nya,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga : Â Wakapolresta Palangka Raya Tutup Latihan Kerja Siswa Bintara Polri
Kemudian, korban meminjam sepeda motor miliknya beserta dengan STNKB. Namun setelah menunggu beberapa saat, terduga pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor.
“Bahkan setelah dihubungi berkali-kali oleh korban, terduga pelaku tidak kunjung datang. Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya,” ucapnya.
Baca Juga : Â Polresta Palangka Raya Masih Selidiki Penyebab Perkelahian di THM
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post