Kalteng Today – Sampit, – Telah terjadi tindak pidana Penggelapan di Jalan Usman Harun 4 No 58 RT 005 RW 002 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim pada Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang, AKP Ratno mengatakan pelapor (korban) bernama Salbiah (46) dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Baamang pada Kamis, 20 Mei 2021 sekitar pukyl 08.30 WIB. Dengan pelakunya bernama Lorenseus Gurutno (26). Jelasnya, Jum’at (21/5).
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk CB 150 R warna Putih dengan Nomor pol KH 3312 QH, 1 ( Satu ) Buah Hanphone merk SAMSUNG B110 warna hitam,dan 1 ( Satu ) Lembar STNK atas nama Rahman,ucapnya.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang berada di rumah. Kemudian tidak berapa lama datang pelaku kerumah korban dan langsung meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Swalayan Alfamart di Jalam Ki Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kemudian setelah itu korban mempercayainya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada pelaku. Selanjutnya pelaku pergi membawa kendaraan milik korban serta pelaku juga meminjam Handphone merk SAMSUNG B110 warna hitam dan hingga saat ini kendaraan belum di kembalikan, Paparnya.
Baca Juga :Â Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kahayan Tengah Ditangkap Polisi
Setelah kejadian tersebut korban menghubungi pelaku melalui handphone. Namun handphone korban yg di pinjam pelaku tersebut tidak Aktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 13.896.000 ( Tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Baamang guna Sidik lebih lanjut. Tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.
“Pelaku tersebut adalah pelaku yang sama dalam perkara penggelapan atau penipuan , saat ini masih dalam tahap proses penyidikan oleh Polsek Baamang berdasarkan LP/11/V/2021/Kalteng/Res Kotim/Sek Baamang, 19 Mei 2021 (ditahan dalam perkara tersebut),”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post