Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Aktivitas kegiatan pengolahan hasil tambang ilegal yang dilakukan warga di Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, akhirnya dihentikan atau ditutup oleh kepolisian dari Polsek Seruyan Tengah bersama pihak pemerintah desa setempat, Rabu (2/9/2020).
Kegiatan penghentian aktivitas pengolahan hasil tambang itu, selain dihadiri oleh perangkat Badan Musyawarah Desa (BPD), juga diikuti oleh tokoh masyarakat desa setempat. Dimana saat berlangsungnya kegiatan penghentian aktivitas pengolahan hasil tambang tersebut, juga digelar pertemuan bersama dengan pihak warga yang biasa melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh warga desa itu adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan serta berdampak kurang baik bagi lingkungan desa.
“Pemerintah Desa Suka Jaya melalui Kepala Desanya Taufikurahman, juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warganya yang memiliki alat gelondong (pengolah hasil tambang) dilarang melakukan kegiatan di lingkungan desa, dikarenakan aktivitas tersebut ilegal dan mengganggu lingkungan sekitar,” kata Robertus, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga : Usaha Tambang Galian C Tak Berizin di Kotim Harus Ditertibkan
Robertus menjelaskan, dari hasil pertemuan bersama antara pihak Polsek Seruyan Tengah, Pemdes Suka Jaya, BPD dan warga desa disepakati beberapa hal terkait penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Point kesepakatan bersama yang dimaksud, yakni pertama, warga yang melakukan kegiatan tersebut berjanji tidak akan melakukan aktifitas tambang lagi di lingkungan Desa Suka Jaya dan sekitarnya. Kedua, warga membuat pernyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan instansi terkait. Ketiga, melakukan pembongkaran alat secara sukarela dan terakhir pada lokasi kegiatan diberikan papan pemberitahuan larangan oleh pihak pemerintah Desa Suka Jaya. [Red]
Discussion about this post