Kalteng Today – Sampit, – Aktivitas tambang galian C yang diduga menggarap areal kuburan dan tidak mengantongi perizinan dinilai sangat merugikan.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol setelah pihaknya melakukan sidak di lapangan.
“Hasil dari temuan kami di lapangan beberapa hari yang lalu, kami serahkan kepada pemerintah kabupaten untuk segera menyikapi , selain itu juga kepada penegak hukum,” kata Lumban, Jum’at, (6/11/2020) di Sampit.
Menurutnya hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintah kabupaten seharusnya melakukan pengawasan untuk areal yang sudah dicanangkan untuk lahan kuburan itu.
Ia menduga pengerukan itu diketahui oknum di pemerintahan. Pasalnya dari pengakuan beberapa warga sudah pernah melaporkan pengerukan secara sporadis itu ke pemerintah. Namun, tidak ditindaklanjuti.
“Kata warga sudah pernah lapor. Tapi tidak pernah direspon sampai turun ke lapangan,” tegasnya.
Baca Juga :Â Ketua Bapemperda DPRD Kotim : Akui Banyak Perda Tidak Jalan di Kotim
Padahal di lokasi Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu sudah ada jalan yang dibangun melalui APBD Kotim, tapi justru di lahan itu ada aktivitas galian C diduga ilegal.
Sebelumnya inspeksi mendadak Komisi I DPRD Kotim beberapa waktu lalu ke lokasi galian C membuat kocar kacir aktivitas penggalian di areal itu.
Alhasil, ditemukan 1 unit Excavator yang disembunyikan sekitar 200 meter dari lokasi penggalian. Alat berat itu dibawa melintas semak belukar untuk menghindar dari kegiatan DPRD Kotim tersebut. [Red]














Discussion about this post