Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak awal Maret lalu saat isu Covid-19 merebak di Palangka Raya menyebabkan wilayah tersebut menjadi zona merah dan mempengaruhi sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pengelola Terminal Bus WA Gara Jalan Mahir Mahar Palangka Raya saat ini hanya bisa membatasi aktivitas bus yang beroperasi.
“Sejak diterbitkan Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 1441 H dalam rangka pencegahan covid-19, BPTD 16 dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan surat untuk tidak melakukan aktivitas sementara angkutan dari tgl 27 april-31 mei 2020,” kata M Fajar Qomaru Z, Kepala Terminal AKAP WA Gara, Selasa (19/5).
Dirinya menambahkan, berkenaan keluarnya surat tersebut hingga saat dari pihak operator angkutan baik trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak melakukan aktivitas sama sekali.
“Meskipun kita ketahui bersama ada edaran dari Kemenhub no.Se.9/AJ.201/DRJD/2020 terkait boleh operasional kembali angkutan bus dengan persyaratan yg mengacu pada Se 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh gugus tugas penanganan Covid -19,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat ini tidak melakukan penarikan pajak retribusi. Mengingat kondisi yang masih belum stabil dan mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha atau swasta yang bergerak dibidang tersebut.
“Kalau pajak retribusi bagi operator angkutan bus tidak ada dipungut di terminal,”tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Palangka Raya Serahkan Bantuan Sembako untuk PWI
Menurut dia pengaturan ini bersifat sementara selama pengaturan arus mudik lebaran dan setelah arus mudik lebaran kemungkinan masih tetap sama dan apabila kasus Covid -19 masih tetap ada di Kalteng, pungkasnya. [Red]














Discussion about this post