kaltengtoday.com – Penangkapan dan penahanan terhadap jurnalis asing asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, di Palangka Raya, Selasa 21 janari 2020 lalu, dinilai merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pers liris bersama Solidaritas Untuk Philip yang dikeluarkan LBH Palangka Raya, Walhi Kalteng, AMAN Kalteng, Mongabay dan Law Office Pakpahan-Hutabarat, Kamis (23/1/2020), Aryo Nugroho dari LBH Palangka Raya mengatakan, tindakan Imigrasi yang dinilainya berlebihan.
Dengan penangkapan ini menurutnya menguatkan dugaan bahwa penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip di Mongabay.
“Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia,”ujarnya. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah.
Jurnalis yang memberitakan isu lingkungan hidup, juga merupakan bagian dari pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Kekerasan dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,ujarnya..
“Untuk itu kami mendesak agar Kantor Imigrasi Palangka Raya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson. Kemudian Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers, dan memastikan keterbukaan informasi serta akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia”tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (22/1/2020) kepada sejumlah wartawan, penyidik dari Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran menjelaskan, kasus yang menimpa Philip Jacobson ini adalah murni tindak pidana keimigrasian, ujarnya. Ia juga memastikan, penahanan wartawan asing itu tidak ada pesanan seperti yang ditanya media, seperti adanya upaya kriminialisasi kepada wartawan.
“Saya tegaskan, negara ini adalah negara hukum dan ada aturan yang berlaku sebagai bentuk keberadaan sebuah negara,”ujarnya kemarin.
Secara kronologi dijelas Syukran, Philiph Jacobson itu masuk ke Indonesia menggunakan visa bisinis yang peruntukan untk bisnis, tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan yang diluar hal tersebut (jurnalis).
Dikatakannya, orang asing yang datang ke Indonesia diberikan fasilitas visa, jadi sudah seharusnya kepada yang bersangktan bila ingin berkegiatan seperti sekarang ini menyesuaikan dengan visa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perndangan yang berlaku,jelasnya..
Dalam kasus yang menjerat Philip Jacobson ini, ia dijerat dengan Pasal 122 hurup a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Kemigrasian dengan ancaman hukuman 5 thn penjara dan denda Rp. 500 juta.
Dhann-KT
Discussion about this post