Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tahun 2023.
Dimana kegiatan tersebut bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (30/10/2023).
Nuryakin menyampaikan, sejak Tahun 2009 Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kalteng telah berhasil merekrut sebanyak 136 orang TKSK, yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan PSM dari 14 kabupaten/kota dan keberadaan TKSK ini diharapkan dapat membantu tugas-tugas pembangunan kesejahteraan sosial di daerah.
Baca Juga : Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Kesehatan Di Pelosok Harus Diperhatikan
“Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan di Kalteng telah berjalan selama 14 tahun. Adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat yang bergerak aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pencapaian tersebut tentunya diperlukan sinergitas, kolaborasi dan memperkuat jejaring kerja antara pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha, serta unsur lainnya,” terang Sekda.
Sekda berharap kegiatan ini mampu memantapkan sikap TKSK yang ikhlas, sukarela, dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan setempat. Ia menjelaskan, seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa salah satu sumber daya penyelenggara pembangunan kesejahteraan sosial adalah TKSK.
“Khususnya kemiskinan yang merupakan salah satu program strategis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial, dimana leading sektornya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga : Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa Miliki Rumah, Ini Syaratnya
Lebih lanjut disampaikan, jelas program pemberdayaan PSKS merupakan sumber rekrutmen dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan menjadi sangat penting di dalam percepatan penanganan bagi PPKS.
Berbagai potensi sumber kesejahteraan sosial diantaranya TKSK adalah salah satu potensi strategis yang diharapkan dapat memberikan dukungan, kontribusi, dan partisipasi di dalam menangani dan menanggulanginya.
Setidaknya menyelesaikan masalah sosial dirinya, keluarganya, dan selanjutnya masyarakat sekitarnya. Dan, sebagai informasi, kegiatan penyelenggara pembangunan kesejahteraan sosial adalah TKSK, adapun tugas dan tanggung jawab sebagai berikut yakni,
Pertama, melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap PSKS dan PPKS di wilayah kecamatan.
Baca Juga : Tekan Risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3
Kedua, melakukan jejaring dan koordinasi penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak terkait (stakeholders) di tingkat Kecamatan.
Ketiga, melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna, PSM serta seluruh unsur kemasyarakatan yang berada di wilayah kecamatan, dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapangan dalam penanganan PPKS dan terakhir melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran program pembangunan kesejahteraan sosial.
“Berbagai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan PPKS terus diupayakan sehingga diharapkan adanya keseimbangan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial. Upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga peran masyarakat dalam berbagai kegiatan usaha kesejahteraan sosial secara terarah dan berkelanjutan”, tutupnya. [Red]
Discussion about this post