Kalteng Today – Sampit, – Penangkapan demi penangkapan terus dilakukan Satres Narkoba Polres Kotim.
Kali ini, Polisi berhasil mengamankan Heriyanto Harahap (34) atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan DI Panjaitan Gg Tiung ( Eks Belakang Golden) Rt 002 Rw 001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemarin (Minggu,14/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) buah busa warna merah muda, 1 (satu) buah tas slempang warna merah merk Adidas, Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin (15/2).
Dikatakan Arasi, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan dari masyarakat dan kemudian diakukanlah penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ucapnya.
Baca Juga:Â Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Kocar-Kacir Lari Ke semak
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post