Sejumlah Petitum Juga Menjadi Sorotan
Gugatan tersebut juga memuat permintaan agar PT BAP dapat kembali memasuki, menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 1.327,65 hektare.
Ada pula permintaan penghentian tindakan warga, pengosongan lahan dan pencabutan portal. Selain itu, perusahaan meminta uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.
Dalam bagian lain, gugatan mengutip sejumlah kaidah hukum mengenai syarat gugatan provisi, uang paksa dan putusan serta-merta.
Namun, beberapa permintaan dalam petitum tersebut kemudian menjadi bagian yang perlu diuji kesesuaiannya dengan kaidah hukum yang dikutip sendiri oleh penggugat, termasuk permintaan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.
PT. BAP Belum Memberikan Jawaban
Kaltengtoday.com telah meminta konfirmasi kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP, pada Sabtu, 26 September 2026. Pesan tersebut telah dibaca, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, PT BAP juga tidak menghadiri lima panggilan dalam persidangan adat. Perwakilan manajemen dari Jakarta, Reinhard, juga tidak memberikan komentar ketika ditemui pada 9 September 2026 di hotel Aquarius Sampit.
Dengan demikian, posisi PT BAP dalam perkara baru ini masih sepenuhnya merujuk pada dalil-dalil yang tercantum dalam gugatan sampai perusahaan memberikan penjelasan langsung di persidangan maupun melalui konfirmasi resmi.
Dua Perkara, Satu Pengadilan, Hamparan yang Beririsan?
Kini dua perkara berjalan di Pengadilan Negeri Sampit, perkara pertama, gugatan PT BAP senilai Rp104 miliar terhadap Yustinus Saling Kupang, Parimus dan Dematius, akan kembali disidangkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda ahli agraria dan saksi fakta tambahan.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Perkara kedua adalah gugatan terhadap enam Pangadu dengan nilai Rp120,99 miliar, yang sidang perdananya dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026.
Keduanya berlangsung di pengadilan yang sama, keduanya berkaitan dengan konflik lahan di Desa Sebabi dan sebagian objek yang disebut dalam kedua perkara tersebut berada pada hamparan yang berdekatan, bahkan masih menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan tumpang tindih bidang.
Di tengah proses itu, putusan peradilan adat telah lebih dulu dieksekusi pada 24 September, Portal dibongkar akses warga dibuka. Sementara gugatan baru senilai Rp120,99 miliar kini memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Babak berikutnya dari konflik 29 tahun di Sebabi kini bergeser dari tanah adat ke meja hijau. [Red]














Discussion about this post