Ketika ditanya apakah akibatnya PT BAP tidak dapat memanen, Sardiono menjawab, “Betul.”
Putusan Adat Tak Disebut dalam Gugatan, Ada hal lain yang justru menjadi perhatian.
Dari 31 halaman gugatan yang diperoleh Kaltengtoday.com dari total 34 halaman, tidak ditemukan penyebutan mengenai Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, maupun Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026.
Eksekusi adat pada 24 September juga tidak disebut dalam bagian yang ditelusuri tersebut.
Kondisi ini berbeda dengan perkara PT. Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), yang secara terang meminta pengadilan membatalkan putusan peradilan adat dalam gugatannya.
Dalam perkara PT. HAL, PN Sampit sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pada 29 April 2025. Namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian membatalkan putusan tersebut pada 25 Juli 2025 dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam perkara PT BAP yang baru ini, tidak terdapat petitum khusus yang meminta pembatalan putusan Basara Hai. Putusan adatitu justru muncul dalam konteks pembelaan para tergugat ketika mereka menjadikannya sebagai salah satu dasar hak atas lahan.
Objek Gugatan Juga Menyisakan Pertanyaan
Gugatan Nomor 81 menyebut objek sengketa seluas 1.327,65 hektare. Sebanyak 1.262,20 hektare disebut berada di Kabupaten Seruyan dan 65,45 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, bagian Kotim tersebut menjadi perhatian karena sengketa yang selama ini dipersoalkan warga berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
Dalam dokumen gugatan juga terdapat uraian mengenai perubahan wilayah administratif Seruyan dan Kotawaringin Timur yang dinilai tidak sepenuhnya konsisten antara satu bagian dengan bagian lainnya.
Sementara dokumen lama yang dilampirkan perusahaan, yakni Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 754.460.42 tanggal 20 Juli 1994, mencantumkan Desa Sebabi sebagai salah satu wilayah izin lokasi.
Desa lainnya yang tercantum adalah Terawan, Asam Baru, Sandul dan Kalang. Pada saat dokumen tersebut diterbitkan, seluruh wilayah itu masih berada dalam Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koordinat Bagian Kotim Belum Sepenuhnya Menjelaskan Luasan
Gugatan juga hanya mencantumkan tujuh titik koordinat tanpa melampirkan peta maupun nama pemilik lahan yang berbatasan.
Kaltengtoday.com kemudian melakukan penghitungan mandiri terhadap koordinat tersebut. Hasil penghitungan menunjukkan bagian Seruyan relatif mendekati luasan yang didalilkan dalam gugatan.
Baca Juga : Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Namun, bagian Kotawaringin Timur menghasilkan perbedaan.
Tiga titik koordinat yang disebut untuk bagian Kotim menghasilkan perkiraan luasan sekitar 48,27 hektare, sementara gugatan mencantumkan 65,45 hektare, terdapat selisih sekitar 17,18 hektare.














Discussion about this post