Pernyataan itu kemudian diikuti sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum PT BAP mengenai kedudukan para Pangadu, proses pengaduan hingga istilah Takian Petak.
Ketika ditanya mengenai proses pembuatan surat pengaduan, Sardiono memilih tidak menjawab.
Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, beberapa kali mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Gorga Guntur agar pemeriksaan tidak melebar ke substansi peradilan adat.
Namun pemeriksaan tetap berlanjut keterangan serupa kemudian muncul dari Priono dan Anti Panting.
Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur juga sempat menanyakan berapa lama proses persidangan adat tersebut berlangsung.
Sardiono menjawab sekitar sepuluh hari. “Oh, cepat ya,” respons hakim.
Sembilan hari kemudian, nama Sardiono, Priono dan Anti Panting tercantum dalam gugatan baru PT. BAP sebagai tergugat.
Keterangan Saksi Masuk ke Dalam Gugatan
Dalam gugatan Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP mendalilkan sejumlah perbuatan yang disebut merugikan perusahaan.
Di antaranya pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman menggunakan ekskavator, serta pembangunan pondok.
Keempat hal tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan saksi pada 16 September.
Gugatan juga menyebut para tergugat tidak memiliki alas hak yang sah untuk mengesampingkan HGU PT BAP, IUP Seruyan maupun perizinan lainnya.
Dalam persidangan, Sardiono mengakui tidak memiliki surat tanah sementara Priono juga menyampaikan hal serupa.
Namun ia menyebut adanya tanda-tanda alam yang menjadi penanda penguasaan warga, seperti sungai dan jalan.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Sementara Anti Panting mengiyakan ketika ditanya mengenai banyaknya warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tetapi tidak memiliki SKT maupun dokumen kepemilikan.
Keterangan lainnya berkaitan dengan hasil panen, ketika ditanya mengapa perusahaan tidak jadi memanen, Sardiono menjawab bahwa warga telah melakukan tindakan pada 3 September.
“Sudah melanggar pada tanggal 3, makanya kami usir,” kata Sardiono dalam persidangan.














Discussion about this post