Lima Panggilan, Tak Sekali Pun Hadir
Perkara Takian Petak sendiri bermula dari laporan enam warga pada 23 Februari 2026, persidangan adat kemudian berlangsung sejak 10 Agustus 2026.
Dalam Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, tercatat lima panggilan resmi telah dilayangkan kepada PT BAP masing-masing pada 10, 12, 14, 26 dan 27 Agustus 2026 namun tidak satu pun panggilan tersebut dihadiri pihak perusahaan.
PT BAP disebut hanya memberikan respons melalui dua surat. Salah satu surat bahkan ditandatangani Manager Perizinan, bukan direksi.
Majelis kemudian melanjutkan proses hingga putusan dibacakan pada 28 Agustus 2026. Saat eksekusi dilakukan pada 24 September, pihak perusahaan juga tidak melakukan perlawanan di lokasi.
Menurut anggota Majelis Hermas Bintih Assan, pihaknya bahkan memberikan kelonggaran atas sejumlah fasilitas kemanusiaan, termasuk mes karyawan dan penggunaan sumur air untuk pekerja PT. BAP.
Enam Pangadu Kini Jadi Tergugat
Menariknya, gugatan Rp120,99 miliar itu tidak diarahkan kepada sembilan Mantir Basara yang menandatangani putusan, bukan pula kepada Wawan Embang yang memimpin persidangan adat.
Bahkan, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah yang membentuk majelis tersebut juga tidak menjadi pihak tergugat., yang digugat justru enam warga yang berstatus sebagai Pangadu dalam sidang adat takian petak tersebut.
Lima warga berasal dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Sementara Anti Panting berdomisili di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Mereka kini tercatat sebagai Tergugat I sampai Tergugat VI.
Gugatan tersebut disusun Infinitum Law Office, kantor advokat yang juga menjadi kuasa hukum PT BAP dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Keterangan Saksi Muncul Sebelum Gugatan
Ada bagian menarik dalam persidangan 16 September 2026, Sardiono, Priono dan Anti Panting ketika itu hadir sebagai saksi fakta dalam perkara Rp104 miliar.
Saat ditanya mengenai bukti kepemilikan lahan, Sardiono menyebut bahwa warga telah memiliki dasar berupa putusan sidang adat.














Discussion about this post