Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hap Baperdo mengatakan, pasca habisnya masa berlaku akreditasi saat ini akreditasi Laboratorium pengujian di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Katingan. Kini akreditasi tersebut telah diperpanjang.
” Akreditasi laboratorium pengujian ini berlaku selama lima tahun. Laboratorium pengujian ini merupakan tanggung jawab dan dikelola oleh kami selaku instansi teknis terkait, ” Ungkapnya, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, status akreditasi yang kembali diperpanjang ini sudah dilaksanakan melalui pengujian asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Lembaga ini memiliki fungsi dan kewenangan dalam menilai.
” KAN sudah memutuskan pengujian laboratorium DLH dengan nomor identitas Lab penguji LP-1527-IDN dan mengacu pada kompetensi teknis sesuai dengan SNI/ISO IEC 17025:2017, ” Ungkapnya.
Ia mengungkapkan, semua hasil uji parameter yang dilaksanakan dari laboratorium. Baik berupa Sertifikat Hasil Uji (SHU) akan menjadi data yang kredibel, terukur dan valid. Bahkan, hasilnya ini akan berlaku secara nasional hingga internasional.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Ikuti Pengarahan Presiden Terkait Peningkatan Tren Covid
Dengan demikian, akreditasi laboratorium ini mempunyai peran yang sangat penting untuk keberlangsungan pengujian di DLH setempat. Sehingga, dalam melaksanakan pengawasan terhadap lingkungan,
” Terutama dalam pengawasan terhadap pemilik izin usaha agar dapat melestarikan lingkungan, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Kaji dan Persiapkan RDTR Kota Samba
Diakuinya, apabila terdapat laporan terkait bukti pencemaran lingkungan. Pihaknya dapat memberikan pertimbangan teknis dan melakukan pengujian pada laboratorium yang dikelola.
” Saat ini, sebanyak tiga program yang dilaksanakan, seperti kebun raya, pengelolaan sampah dan laboratorium pengujian, ” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post