kaltengtoday.com, Kapuas – Nasib apes yang dialami AF yang harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan 2 buah plastik klip diduga kristal bening narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,52 gram.Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi mengatakan telah mengamankan seorang pelaku berinisial AF yang mana tidak Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Baca Juga : Â Amankan Pelaku Balap Liar, Polisi Temukan Satu Paket Sabu
“AF tak berkutik saat melakukan penggerebekan di kediamannya di temukan 2 paket sabu dengan berat 0,52 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Subandi,Senin 20 Februari 2023 di kantornya.

Subandi mengakui AF(35),warga Jalan Kol. Untung Surapati No. 31 Rt. 18 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Penangkapan terhadap AF ini,tak lain berkat kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi adanya transaksi narkotika setelah di tindak lanjuti oleh anggota dan merasa sudah sesuai dengan ciri ciri yang didapat langsung dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka di amankan,barang bukti berupa,1 buah tas tanpa merk warna ungu dengan motif mickey mouse,1 buah Hp warna ungu merk VIVO Y21 dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.
Baca Juga : Â Pengedar Sabu Asal Kurun Diringkus Polisi
“Tersangka AF di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 15 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post