Kaltengtoday.com, Kapuas – Akibat perbuatan pemortalan dan melakukan pengancaman sehingga 2 orang warga Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas di amankan pihak keamanan,Jumat 27 Oktober 2023 pukul 09.30 Wib.
Kegiatan permortalan yang di lakukan di lokasi lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pengancaman Ditangkap, Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran Apresiasi Langkah Polisi
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengakui bahwa pihaknya telah mengamakan 2 orang tersangka atas nama IIM (44),warga Desa Supang RT.003 Kecamatan Kapuas Hulu KabupatenKapuas Provinsi Kalimantan Tengah Alamat Sekarang Jalan Tilung 12 KEcamatan Menteng Kecamatan Jekan Raya dan MJ (41),warga Desa Supang RT.001 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Dua tersangka kami amankan karena perbuatanya menghalangi aktivitas Perusahaan sehingga merugikan pihak PBS ratusan juta,” ucap Kasat Reskrim Iyudi Hartanto,Kamis 22 November 2023.
Dijabarkan Kasat Reskrim,berawal pada hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2023 Skj. 09.30 Wib,Taryono mendapatkan laporan dari atasnya bahwa lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas ada kegiatan tersangka yang menutup jalan dengan kayu bersama beberapa orang lainnya bersama Ormas Betang Mandau Telawang (BMT),
Baca Juga : Ormas Gabungan Minta Pengusutan Pengancaman Gubernur Kalteng.
“Atas perbuatan kedua tersangka pihak Perusahaan PT. KMJ mangalami kerugian sebesar empat ratus tiga puluh juta sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah,”terangnya.
Akibat perbuatan Imus dan Majie sangkaan tindak pidana mengerjakan, mengunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan dan atau Pengancaman pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana[Red]
Discussion about this post