kaltengtoday.com, – Lamandau – Diduga kesal akibat berbagi mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS), seorang sopir berinisial D (30) diamankan Satreskrim Polres Lamandau, di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jum’at (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian tindak pidana pengancaman tersebut bermula ketika terduga pelaku yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS Kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan korban BT (27).
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Lamandau Diringkus Polisi
“Sempat terjadi perselisihan antara terduga pelaku dan korban karena truk yang kendarai terduga pelaku menabrak truk milik korban pada saat mengangkut TBS kelapa sawit. Namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara terduga pelaku dan korban,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Namun pada malam harinya, terduga pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras) dan berkata kepada korban jika sampai terduga pelaku masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.
Akibat kondisi terduga pelaku yang masih emosi, kemudian terduga pelaku masuk ke truk dan menabrak rumah korban dengan cara memundurkan truknya sehingga bak truk tersangka mengenai lisplang rumah korban.
Baca juga : Curi Barang Majikan di Palangka Raya, Sejoli Ini Tertangkap di Lamandau
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan 335 Ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.[Red]
Discussion about this post