Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Akhmad Husain mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Evaluasi Kerjasama Daerah di Provinsi Kalteng Tahun 2024, bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Rabu (23/10/2024).
Plh Sahli Gubernur Pemkumpol Akhmad Husain saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menyampaikan setiap daerah pada dasarnya memiliki potensi sekaligus keterbatasan masing-masing.
Ada banyak daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, akan tetapi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut seringkali hanya sebatas menjadi potensi.
“Pemerintah daerah belum mampu menggali dan memanfaatkan potensi tersebut secara optimal untuk mensejahterakan masyarakatnya”, tutur Akhmad Husain.
Baca Juga : Ahmad Husain Buka Rapat Evaluasi Kinerja Petugas Antar Kerja Tahun 2024
Disampaikan Akhmad Husain, keterbatasan dimaksud dapat diminimalisir melalui mekanisme kerja sama daerah. Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal ini, daerah dituntut untuk mampu membangun kerja sama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan daerah.
“Penyelenggaraan kerja sama daerah menjadi warna lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah lain, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah”, imbuhnya.
Baca Juga : Tanggapi Inflasi di Juli Lalu, Pemprov Kalteng Adakan Rapat Evaluasi TPID
Akhmad Husain juga menjelaskan, kegiatan evaluasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu pendekatan inovatif untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan nilai efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan daerah.
“Kepala perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat meningkatkan intensitas kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan memberikan inovasi-inovasi baru guna mendukung akselerasi peningkatan pembangunan secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post