Kaltengtoday.com, Kapuas – Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Kapuas 2022 akhirnya disepakati, Rabu (28/9/2022) antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya RAPBD Perubahan itu tinggal disahkan sebagai APBD Perubahan dalam sidang paripurna DPRD setempat.
Baca juga :Â Bupati Kapuas Sambangi Warga Terdampak Kebakaran
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, pembahasan sinkronisasi dan finalisasi RAPBD Perubahan 2022 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang berlangsung beberapa hari berlangsung cukup alot, karena program pembangunan infrastruktur jalan masih menjadi prioritas bersama. Namun untuk program tahun jamak tidak disetujui karena bertentangan dengan aturan.
“Kita sepakat dengan Pemerintah Daerah untuk RAPBD perubahan 2022 melalui sinkronisasi dan finalisasi yang cukup menguras tenaga dan pikiran,” ucap Ardiansah, usai rapat, Rabu (28/9/2022).
Legislator Daerah Pemilihan III ini,mengakui untuk pembangunan infrastruktur Jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Mandau Telawang-Tumbang Bukoi tetap dilaksanakan dengan sistem reguler. Walau pun KUA PPAS yang sudah dibahas komisi dan mitra kerja tidak digunakan mengingat waktu sehingga harus diberlakukan sistem Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai dengan Permendagri nomor 27 2021.
“Karena keadaan mendesak dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas kita percepat pengesahan RAPBD Perubahan 2022 melalui sidang paripurna,” ujar Ardiansah.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Terima Perwakilan Aliansi Pemerhati Pembangunan Kapuas
Mantan Damang Pasak Telawang itu mengatakan, sidang paripurna nanti penyampaian pandangan akhir 7 fraksi pendukung DPRD kemudian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD perubahan tahun 2022 antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“RAPBD perubahan 2022 tidak mengakomodir proyek tahun jamak karena bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2022,” ungkapnya.
Legislator Partai Golkar itu,berharap,program yang sudah di bahas bisa terlaksana dengan sisa waktu 3 bulan untuk pembangunan infrastruktur Jalan di daerah non pasang surut bisa selesai tepat waktu.
“Saya sudah menyurati pemerintah daerah agar segera mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023 agar dibahas segera,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post