Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akal pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang untuk menyimpan dan menyembunyikan barang haramnya semakin beragam dan sulit diprediksi. Namun ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga.
Hal itulah yang terjadi dengan pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis ekstasi berinisial NR.
Baca juga : Polda Kalteng Ciptakan Inovasi Tanggulangi Bencana
Wanita berusia 27 tahun itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Selasa (6/9/2022) lalu di kediamannya di Jalan Piranha XII Blok I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Untuk menyembunyikan puluhan paket sabu miliknya, NR menyimpannya dalam kaleng makanan kucing. Sehingga sepintas tentu tidak ada yang mencurigainya.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 21 paket sabu seberat 791,40 gram, 107 butir Ekstasi merk “GUCCI” warna kuning,124 butir Ekstasi merk “LV” warna Hijau, dan dua unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (6/10/2022).
Barang bukti sabu dan ekstasi itu disimpan dalam tiga buah kaleng makanan kucing merek ‘INDO CAT’, satu kotak merek ‘LUMO’ warna Hitam, satu kotak merek ‘KIVA’ warna Biru, satu buah dompet kain warna Putih, satu buah plastik warna kuning dan sebagainya.
Dijelaskannya, terungkapnya modus baru tersebut berawal dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pengungkapan 197,20 gram sabu dan 191 butir pil ekstasi, pada terduga pelaku RA (29), yang diamankan di Jalan Kenari II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (6/9/2022) lalu.
“Keduanya ini merupakan pengedar sekaligus bandar yang ada di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, modus memasukkan sabu di dalam kaleng makanan hewan ini merupakan yang kedua kalinya yang telah diungkap pihaknya.
Baca juga : Kapolda Kalteng Tutup Latihan 79 Baja Ditsamapta
Sebelumnya, untuk mengelabui petugas, terduga pelaku memasukkan sabu ke dalam kaleng pakan burung.
“Oleh karenanya, dengan kejadian ini mengindikasikan bahwa pelaku ini akan menggunakan berbagai macam cara untuk mengelabui petugas untuk mengirimkan sabu-sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post