Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wacanakan terkait akan diangkatnya pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema perekrutan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) picu perdebatan di tengah masyarakat.
Akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Yunus Praja Panjika menilai bahwa narasi mengenai pegawai MBG atau lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendapatkan “karpet merah” tanpa tes dianggap kurang tepat.
“Sebenarnya pemerintah sudah melakukan reformasi birokrasi untuk menyerap ASN berkualitas. Sistem rekrutmen saat ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Jadi, P3K pun tidak serta-merta langsung diangkat, tetap ada jalur tesnya,” katanya kepada awak media, Senin (26/1/26).
Baca Juga : Wagub Edy Pratowo: Program MBG Harus Sehat, Higienis, dan Akuntabel
Berdasarkan pengamatannya, para calon pegawai yang diproyeksikan menjadi Kepala Satuan Pelayanan di program MBG pun telah melalui serangkaian seleksi dengan skor kompetensi yang tinggi.
Dan berdasarkan hal tersebut, ia menampik anggapan, posisi di Badan Gizi Nasional (BGN) didapatkan dengan mudah atau “kenyamanan” semata.
“Kalau seorang guru honorer bilang itu (pegawai MBG) keenakan, rasanya tidak mungkin. Karena ini program prioritas pemerintah yang memang memerlukan tenaga besar. Namun, mereka tidak langsung diangkat begitu saja, ada mekanisme tes yang harus dilalui,” ungkapnya.
Akan tetapi, ia turut mengakui bahwa adanya celah regulasi yang memicu perbandingan ini, sehingga menurutnya letak permasalahan bukan pada kompetensi personal, melainkan pada jenis formasi yang diberikan.
Guru honorer umumnya telah mengabdi bertahun-tahun, sehingga wajar jika diarahkan ke PPPK yang mensyaratkan pengalaman kerja.
Sedangkan, pegawai MBG yang jika mayoritas adalah lulusan baru (fresh graduate) dinilai kurang pas jika langsung masuk keranjang PPPK yang mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Malah kalau saya lihat, jika mereka (pegawai MBG) tidak punya pengalaman dua tahun, semestinya diangkat jadi PNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), bukan PPPK. Karena jalur fresh graduate dalam ASN itu adalah PNS,” terangnya.
Dirinya menyarankan agar pihak eksekutif meluruskan mekanisme ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Baca Juga : DPRD Kalteng Tuntut Perbaikan Standar Higienitas SPPG Pasca Insiden di MTsN 1
Apabila pegawai MBG diarahkan ke jalur CPNS bahkan melalui jalur khusus prioritas pemerintah, hal tersebut justru lebih sesuai dengan regulasi dan meminimalisir rasa ketidakadilan bagi honorer yang memang jatahnya di jalur PPPK.
“Pemerintah bisa menggunakan hak prerogatif untuk perekrutan jalur khusus karena ini program prioritas, tapi jalurnya harus benar. Jangan sampai fresh graduate dipaksakan masuk kriteria berpengalaman,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post