kaltengtoday.com – SAMPIT – Chairudin alias Ajung (64) bersama rekannya berurusan dengan aparat kepolisian, setelah pabrik arak miliknya ditemukan oleh petugas di Jalan Jendral Sudirman Km 9,5 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Ajung nama panggilannya ini mengakui telah memproduksi dan menjual arak miliknya ini. Hal ini disampaikannya saat menanggapi dakwaan dari Jaksa Arie Kesumawati pada Senin, (6/4), saat dirinya didakwa bersama terdakwa lainnya bernama Hermansyah.
Dalam persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. “Atas pertanyaan yang dilontarkan kepada Ajung Cs ini, terdakwa tidak merasa keberatan atas pertanyaan oleh Majelis Hakim. Meski demikian, persiangan ditunda akibat saksi belum dihadirkan oleh Jaksa. Akhirnya Majelis Hakim memberikan waktu kepada jaksa selama sepekan untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya,”jelasnya, Senin (6/4).
Barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP yang juga merupakan gudang pabrik miras dilokasi pertama yakni 102 buah kardus kosong, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong , 2 buah elpiji, tandon, panci memanaskan label, kompor, drum, 5 ikat berisi 25 kardus, Hitachi, 4 buah tandon profil tank. Karung berisi segel kuning, karung berisi segel putih, karung berisi segel merah, 43 kardus yang berisi 1.000 botol minuman beralkohol segel kuning dan putih, 42 kardus berisi 1.000 botol berisi minuman beralkohol dengan segel warna merah, selang, dan 12 karung berisi gula.
Ada juga 112 drum berisi bubur fermentasi, 8 drum berisi minuman alkohol sudah dimasak, 4 panci penyulingan, 14 drum kosong, 2 drum beras dan ragi, 1 drum ragi, 4 karung beras, 2 panci pemasak nasi, adukan kayu, 6 buah tikar, 17 jeriken kosong, 2 karung berisi 450 botol, 9 karung berisi bekas gula, 3 karung tutup botol.
Sementara itu di gudang pabrik yang kedua ini ditemukan 2.000 botol kosong bekas air mineral, 5 buah lakban, 7 buah lakban putih, kantong plastik berisi segel warna merah, kantong plastik berisi segel warna putih, kantong plastik berisi segel warna kuning, 3 buah tandon ukuran 700 liter. 2 buah tandon ukuran 1.200 liter, 231 kardus minuman beralkohol, 1 buah selang, 78 kardus botol kosong, 100 kardus kosong dan 1 buah timbangan.
Baca Juga:
Ini Kata Wabup Soal Kotim Masuk Zona Merah Covid-19
Selanjutnya ada 6 buah panci penyulingan, 120 drum berisi bubur hasil fermentasi, 3 buah drum yang berisi nasi, 1 buah drum berisi ragi, 3 karung beras total 150 kg, 2 buah tabung elpiji terpasang dengan kompor dan panci. 4 buah mesin penyedot air, alat untuk mendorong kayu bakar di tungku, 24 jerijen, 2 buah alat pengaduk, 3 karung ukuran 50 kg berisi gula, 21 karung gula kristal, 18 karung gula, 2.000 botol bekas air mineral.
Selanjutnya di gudang yang ketiga terdapat 334 kardus yang berisi minuman beralkohol dengan segel warna putih dan 289 kardus yang berisi minuman beralkohol dengan segel warna merah. [Red]
Discussion about this post