Kalteng Today – Kapuas, – Kementerian Sosial RI memberikan santunan kepada ahli waris pasien yang meninggal karena Covid-19 jumlahnya sebesar Rp. 15 juta
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Kemensos RI. Dan pemberian santunan mengatakan hal itu sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat yang meninggal akibat Covid- 19,katanya,Jumat(12/6/2020).
“Kita sudah menyurati pihak Dinas Kesehatan untuk meminta data berapa jumlah pasien yang meninggal akibat Covid 19,”terangnya .
Budi Kurniawan yang pernah menjabat Camat Bataguh itu mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak ahli waris diantaranya, permohonan rekomendasi santunan sosial dari Pemkab Kapuas.
Baca Juga:Â Polsek Hanau Salurkan 100 Kg Beras, Bagi Warga Panimba Raya
Selain itu juga surat kematian dari RT yang diketahui dari lurah maupun camat. Kemudian surat keterangan meninggal dunia dari RSUD yang merawat, Kartu Keluarga, KTP, Kutipan akta kematian dari Dukcapil. Selain itu mereka dan harus memiliki nomor rekening di bank  serta surat dari Dinas Kesehatan penyebab kematian karena Covid 19 minimal dua rangkap.
“Perlu diingat yang mendapat santunan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19 yang ada keterangan swab. Kalau ODPÂ Kalau wafat tidak mendapat santunan karena tidak ada hasil swab,” ungkapnya. [Djim-KT]
Discussion about this post