Samuel menjelaskan bahwa penilaian tetap harus melihat tiga hal utama, yakni keterlibatan seseorang dalam suatu tindakan, ada atau tidaknya kerugian, serta kapasitas ketika tindakan tersebut dilakukan.
Keterangan Ahli Tidak Mengikat Majelis Hakim
Terlepas dari berbagai pandangan yang disampaikan, keterangan ahli bukanlah penentu tunggal dalam perkara ini.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak dan menghubungkannya dengan fakta persidangan.
Dengan demikian, keterangan Samuel mengenai batas kewenangan jabatan, kerugian nyata, hubungan kontraktual maupun kedudukan para pihak belum otomatis menentukan siapa yang akan memenangkan perkara.
Majelis hakim menegaskan bahwa persoalan apakah tindakan para tergugat dilakukan dalam kapasitas pribadi atau sebagai bagian dari tugas jabatan masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2026. [Red]














Discussion about this post