Pejabat Penerbit Izin dan Persoalan Kurang Pihak
Pertanyaan lain menyangkut pejabat atau lembaga yang menerbitkan izin.
Ivan mempertanyakan apakah pejabat penerbit keputusan atau izin harus selalu ditarik sebagai pihak dalam gugatan perdata.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Samuel memberikan jawaban yang bergantung pada hubungan keputusan tersebut dengan sumber kerugian yang dipersoalkan.
Menurutnya, apabila suatu keputusan tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan keperdataan, pejabat penerbitnya tidak otomatis harus menjadi pihak.
Namun, persoalan mengenai kurang pihak tetap menjadi bagian yang harus dilihat berdasarkan objek sengketa dan konstruksi gugatan.
Ada Batas Kompetensi Ahli
Dalam sidang tersebut, Samuel juga beberapa kali menegaskan batas kompetensinya sebagai ahli hukum perdata.
Ketika ditanya mengenai apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik, Samuel tidak memberikan penilaian substantif.
Ia menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan bidang agraria dan pertanahan yang berada di luar kompetensinya.
“Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai gugatan lintas kabupaten juga tidak dijawab secara substantif. Samuel menyerahkan persoalan kompetensi relatif kepada majelis hakim.

Tiga Tergugat Sampaikan Keberatan
Ketiga tergugat memanfaatkan kesempatan pemeriksaan ahli untuk menguji dasar gugatan terhadap mereka.
Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Parimus mempertanyakan kedudukannya sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti pemasangan portal, pembangunan pondok maupun tindakan lain yang disebut dalam dalil gugatan PT BAP.
Sementara itu, Dematius mempertanyakan kedudukannya ketika hadir di lokasi dalam kapasitas sebagai kepala desa.
Damang Yustinus Saling Kupang juga menjelaskan bahwa keterlibatannya di tengah masyarakat berkaitan dengan tugasnya sebagai Damang, termasuk menjaga agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik.
Ia mempertanyakan apakah keberadaan seorang Damang dalam daftar hadir kegiatan masyarakat dapat menjadi dasar untuk menggugatnya secara perdata.














Discussion about this post