Menjelang pemeriksaan berakhir, Ketua Majelis Hakim kembali meminta ahli membaca kedudukan para tergugat berdasarkan surat gugatan.
“Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” tanya Gorga.
“Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab Samuel.
Ketika kembali ditegaskan apakah perkara tersebut berada dalam hubungan privat, ahli menjawab bahwa gugatan dipahami dalam kapasitas pribadi.
Tuntutan Kerugian Rp4 Miliar Ikut Dipertanyakan
Keterangan lain yang mendapat perhatian adalah mengenai unsur kerugian dalam gugatan.
Kuasa hukum PT BAP meminta penjelasan ahli mengenai standar kerugian yang dapat dimintakan dalam perkara perdata.
Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Samuel menegaskan bahwa kerugian yang menjadi dasar tuntutan harus merupakan kerugian nyata yang telah terjadi, bukan semata-mata perkiraan atas kemungkinan kerugian di masa mendatang.
Keterangan ini menjadi penting karena sebelumnya saksi fakta dari PT BAP, Budianto, mengakui bahwa salah satu komponen tuntutan sekitar Rp4 miliar masih berupa proyeksi.
“Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” kata Budianto dalam persidangan sebelumnya.
Dengan demikian, besaran kerugian yang diajukan penggugat masih harus diuji melalui alat bukti yang menunjukkan kerugian nyata.
Honorarium Pengacara dan Gugatan Balik
Dalam perkara ini, ahli juga memberikan pandangan mengenai biaya advokat yang dibebankan kepada pihak lawan.
Samuel mengacu pada prinsip privity of contract sebagaimana dikenal dalam Pasal 1340 KUHPerdata. Hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan advokat, menurutnya, pada dasarnya merupakan hubungan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
Karena itu, biaya jasa advokat tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pihak ketiga.
Pandangan tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp300 juta yang diajukan para tergugat, terutama terkait komponen biaya pendampingan hukum dan transportasi.














Discussion about this post