Pertanyaan serupa kemudian diajukan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi.
Ia mengaitkan keterangan ahli dengan kondisi ketika para tergugat hadir di tengah masyarakat karena menerima undangan dan menyerap aspirasi.
“Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” tanya Sapriyadi.
Samuel menjawab, tindakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan dan masih berada dalam kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut harus dibedakan dengan tindakan pribadi.
“Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” ujarnya.
Kepala Desa Sebabi Dematius juga meminta penjelasan mengenai kedudukannya ketika berada di lokasi sengketa dalam rangka menjalankan tugas.
Samuel kembali menekankan pentingnya melihat tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
“Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan hukum dapat muncul apabila seseorang bertindak dalam kapasitas pribadi dan melakukan tindakan di luar tugas maupun kewenangannya.
Kapasitas Tergugat Jadi Bagian Penting Pembuktian
Dalam pemeriksaan berikutnya, pembahasan masuk pada kedudukan para pihak yang digugat.
Ivan mempertanyakan kewenangan penggugat dalam menentukan pihak yang ditarik ke dalam perkara. Ahli menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki hak mengajukan gugatan.
Namun, Sapriyadi kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan error in persona atau kurang pihak apabila tindakan di lapangan melibatkan lebih banyak orang sementara gugatan hanya ditujukan kepada tiga tergugat.
Samuel mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan peran dan kapasitas masing-masing pihak.
“Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jelasnya.
Penentuan akhirnya, kata dia, tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.














Discussion about this post