Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengaku bangga terhadap kinerja Polda Kalteng dan Polres Lamandau yang sukses membongkar sindikat narkotika dengan menyita 35 kilogram (kg) sabu-sabu serta 15.000 butir ekstasi (inex).
Apresiasi tersebut disampaikan Agustiar Sabran saat menghadiri Dalam Rilis yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Rabu, (18/2/26).
“Sebagai Gubernur Kalteng, saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja yang ditunjukkan Polda Kalteng dan Polres Lamandau hari ini,” katanya.
Baca Juga : Kunjungan Wakapolda Kalteng Jadi Momentum Penguatan Kinerja Polresta Palangka Raya
Pihaknya menilai, jika puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu sempat beredar luas di wilayah Kalteng, kerusakan yang ditimbulkan akan sangat fatal bagi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat.
“Bayangkan dampaknya jika 35 kg sabu dan 15.000 butir inex itu berhasil lolos, sungguh tak terbayangkan. Itu artinya sekitar 350 ribu nyawa bisa terancam. Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda karena telah menjaga generasi muda dan masyarakat Kalteng,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Agustiar Sabran menyerahkan bonus uang tunai senilai Rp50 juta bagi personel polisi yang sukses menggagalkan penyelundupan tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi suntikan moral dan penyemangat bagi aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya sudah bernazar secara pribadi untuk memberikan apresiasi Rp50 juta kepada anggota yang melakukan penangkapan. Ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghargaan kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan data bahwa sejak tanggal 1 Januari hingga 15 Februari 2026, pihaknya sukses menindak 80 kasus narkoba dengan total 110 tersangka di berbagai penjuru Kalteng.
Baca Juga : Kejar Hingga Hutan, Polisi Sita 35,1 Kg Sabu Lintas Provinsi di Lamandau
“Selama kurun waktu 1 Januari hingga 15 Februari 2026, Polda Kalteng mampu membongkar 80 kasus dan mengamankan 110 tersangka,” terangnya.
Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 15.653 butir ekstasi, 38,3 kg sabu, 39,4 gram ganja, dan 200 butir Carisoprodol. Jika diuangkan, total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp60.242.000.000. [Red]














Discussion about this post