kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan pemerintah setempat untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan perparkiran agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah.
“Salah satu hal yang perlu ditegaskan adalah tentang bagaimana mekanisme lelangnya dan bagaimana retribusinya. Itu yang perlu digali secara mendalam,” kata Kurniawan di Sampit, 7 November 2021 di Sampit.
Hal itu disampaikan politisi muda Partai Amanat Nasional menyikapi usulan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur dari pemerintah kabupaten.
Kurniawan menyoroti bidang perparkiran karena masih kerap menjadi keluhan masyarakat. Beberapa masalah yang sering disoroti adalah tidak adanya karcis, tarif parkir yang melebihi aturan, perilaku petugas parkir, serta transparansi mekanisme penyelenggaraan serta retribusi parkir.
Baca Juga :Â Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Berikan Sanksi Bagi Pemilik Tongkang CPO Bocor Ke Sungai Mentaya
Usulan perubahan peraturan daerah oleh eksekutif menjadi momen bersama untuk mengevaluasi bidan perparkiran. Selain penataan, bidang ini juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, namun juga menjadi sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Kurniawan berulang kali mengingatkan agar pemerintah daerah terus berupaya keras menekan potensi kebocoran pendapatan, salah satunya dari bidang perparkiran.
Baca Juga :Â Fraksi PAN DPRD Kotim, Dorong Penataan Pasar Tradisional
“Nanti saat pembahasan raperda pada 2022 nanti hal-hal penting ini akan kita bahas bersama supaya semua jelas. Kita optimalkan bidang perparkiran ini,” kata Kurniawan.
Rencana pengusulan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur pada Senin (8/11/2021) kemarin. [Red]














Discussion about this post