Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Menengahi permasalahan antara PT Bartim Coalindo, sebuah perusahaan pertambangan dengan sejumlah pihak pemilik ulayat dan penggarap, di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah dan Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) pun berinisiatif, kembali memediasi sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Baca Juga : Film “Sosok Ketiga: Lintrik” Siap Tayang 6 November, Angkat Tema Pelet dan Konflik Rumah Tangga
Informasi dari laman MMC Jajaka tadi (Kamis, 19/2/2026), mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (18/02/2026) dengan dipimpin langsung Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu SH. Tujuannya adalah dalam upaya mencari penyelesaian yang adil dan menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam berita acara (BA) mediasi disebutkan, obyek permasalahan menyangkut penggunaan jalur hauling sepanjang sekitar 7.037 meter, melintasi kawasan beberapa desa. Adapun yang terlibat dalam sengketa adalah perwakilan ulayat Iban Bin Sutat, Bungkut Sahu Masangin, Karnono Satal, serta pihak penggarap dan kelompok tani. Sebelumnya, beberapa proses mediasi juga pernah dilakukan dan difasilitasi Polres Barito Timur.
Dari pertemuan ini, pihak perusahaan diberikan waktu tiga minggu, yaitu sampai 11 Maret 2026 untuk menindaklanjuti kesepakatan melalui tahapan peninjauan lapangan bersama warga, verifikasi data, hingga penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan. Dan untuk memastikan proses transparansi serta akuntabilitas, maka perkembangan proses akan dikoordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bartim.
Baca Juga : Raperda Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan Kalteng Ditarget Rampung 2026
Forum juga menyepakati, usulan pemalasan lahan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dengan batas waktu jawaban yang sama. Jika kesepakatan tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka warga akan melarang aktivitas pengangkutan batubara melalui jalur hauling tersebut. Data pendukung pun akan diverifikasi bersama dinas terkait, pemerintah desa, serta para damang setempat.
Ari Panan berharap mediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan dan menjaga stabilitas sosial, selain sebagai upaya keberlanjutan ekonomi di Bartim. Untuk itu dirinya memohon semua pihak dapat menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan bersama, dan menempuh jalur dialog dalam penyelesaian sengketa. [Red]














Discussion about this post