Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Kalimantan Tengah (DiskominfoSantik Kalteng) menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Penerapan SP4N Lapor sebagai Sarana Pelayanan Publik” dan dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (03/11) lalu.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, DiskominfoSantik Kalteng Rommy Valentino Koetin turut menjadi narasumber dan menjelaskan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
“SP4N ini merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dan ini merupakan sistem layanan terpadu untuk mengintegrasikan seluruh aduan yang berasal dari masyarakat,” katanya kepada awak media, Kamis (4/11).
Dirinya menerangkan, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“SP4N Lapor diperkuat juga dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Layanan Publik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan Pemerintah Berbasis Elektronik,” jelasnya.
Lebih lanjut, SP4N Lapor menurut pihaknya dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI.
“Setelah ada penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU SP4N Lapor 2021-2026 dilakukan penguatan portal pengaduan ini dengan menambahkan dua instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo),” paparnya.
Baca Juga : DPR RI Terima Aduan Gugatan Masyarakat Seruyan
Selain itu, pengelolaan pengaduan melalui SP4N Lapor merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga : Dishub Kota Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Harus Bayar Parkir di ATM
“Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN Berakhlak, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia. Sebagaimana diketahui, penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post