kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini kasus ditelantarkan-nya seorang istri siri bernama Theresya Mala Sudaraju oleh oknum pejabat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, berinisial AP, terus berlanjut.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti aduan Theresya Mala Sudaraju, yang telah ditelantarkan sejak Juli 2022 lalu.
Sebelumnya diketahui bahwa keduanya ini telah melangsungkan pernikahan siri pada 22 Juni 2022 lalu, yang dilangsungkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Nanas sapaan akrab Theresya juga memperlihatkan sejumlah bukti berupa surat keterangan nikah siri dan foto pernikahannya. Ia tetap pada pendiriannya agar sang suami itu dipecat dan tidak layak berada dalam peradilan.
Nanas mengatakan, aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan sehingga dapat menjadi pembelajaran kepada semua pihak.
Baca Juga : Surat Tak Sampai, Istri Siri Oknum Pejabat Pengadilan Agama Kembali Layangkan Aduan
“Intinya saya meminta suami saya yang menjabat di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya itu dipecat. Kondisi saya sekarang hamil saat ditelantarkan, saya harus berjuang seorang diri untuk merawat calon buah hati ini,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nanas, Sudirman menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya.
Ia berharap agar PTA Palangka Raya dapat menindak lanjuti aduan itu dengan subjektif dan objektif. Perilaku yang dilakukan oleh AP tentunya bukan contoh yang baik, terlebih lagi ia merupakan seorang hakim.
”Apalagi yang bersangkutan itu masih saja berkegiatan di Pengadilan Agama. Tetap kami minta AP dijatuhi kode etik dan dipecat, terbukti sudah melakukan pernikahan dan dugaan penelantaran terhadap istri sah dalam perkawinan agama. Kami minta AP diproses dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan dirinya menilai, jika AP sangat tidak layak dan tidak pantas berada dalam peradilan dan sudah merusak marwah para hakim.
“Makanya jangan sampai dilindungi.PTA harus memproses sesuai aturan. Itu merusak marwah pengadilan. Intinya kami minta aturan ditegakkan, yang bersangkutan dipecat,” tegasnya.
Baca Juga : Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Diduga Telantarkan Istri Siri Hamil 4 Bulan
Menanggapi hal itu, Staf PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Luberta Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat resmi laporan pengaduan dari Nanas sejak tanggal 14 Oktober lalu.
Sesuai instruksi ketua PTA Kota Palangka Raya, surat tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Siwas Badan pengawasan Mahkamah Agung.
”PTA juga sudah membalas surat dari PH pelapor. Kami pastikan ada tindak lanjut atas laporan oknum itu. Nanti kita liat apakah langsung dari MA yang akan turun atau didelegasikan ke PTA,” ungkapnya.
Kemudian, nantinya akan ada pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor, sampai hasilnya nanti diketahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
Bahkan, dirinya berkomitmen PTA akan bertindak sesuai aturan dan regulasi yang ada. Bahkan ketua PTA pun langsung instruksi jelas dalam menindaklanjuti, apapun laporan yang masuk.
“Kita transparan dalam hal penegakan aturan.Tidak melindungi dan sesuai aturan,” sebutnya.
Jika AP terbukti melanggar kode etik, lanjut Luberta Dwi Astuti, dirinya menekankan hal tersebut tergantung keputusan kode etik. Namun dirinya menjamin bahwa PTA bekerja secara profesional dan adil. Apalagi saat ini lingkup pengadilan selalu berbenah untuk kedepan lebih baik dalam segala hal.
”Pokoknya pasti ditindak lanjuti, makanya tunggu hasil nanti saja. Tidak ada istilah melindungi kesalahan. Jika salah pasti dijatuhi hukuman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa oknum pejabat tinggi Pengadilan Agama Palangka Raya berinisial AP, diduga telah menelantarkan istri sirinya yang kini tengah hamil 4 bulan hasil perkawinannya dengan Theresya Mala Sudaraju.[Red]
Discussion about this post