Kalteng Today – Buntok, – Berawal dari perselisihan dan cekcok di acara pemenuhan hukum adat perkawinan, pelaku K (32) warga Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tega menganiaya korban AA (31) hingga mengalami dua luka robek di bagian betis.
Hal ini disampaikan Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusun Utara Ipda Normandi, S.P kepada awak media, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di jalan Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, pada Jumat (29/1/2021) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat itu korban menghadiri acara hukum adat perkawinan dari warga Desa Panarukan. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku,” ucap Kapolsek Dusun Utara.
Tersulut emosi, pelaku mendorong korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang sebelah kirinya.
Setelah itu pelaku berusaha menusuk korban sebanyak enam kali, dengan cara pelaku menusuk kearah korban sambil melangkah sebanyak tiga kali. Beruntung, hingga tusukan ke empat tidak ada yang mengenai korban.
“Karena pada saat itu korban berusaha menghindar dengan cara melangkah mundur,” terangnya.
Masih dikatakan Normadi, korban kemudian tersandar di tiang lampu, melihat demikian pelaku berusaha kembali menusuk kearah korban yang kelima kalinya. Namun korban berhasil menangkis menggunakan kaki kirinya sehingga tusukan pelaku mengenai kakinya.
Pelaku menusuk kearah korban keenam kalinya, ditangkis kembali oleh korban menggunakan kaki kirinya sehingga mengenai kaki kiri korban untuk kedua kalinya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka robek dibagian kaki kiri, yaitu bagian betis depan dan bagian betis belakang,” ungkapnya.
Baca Juga :
Bawa Sajam Saat Hendak Berkelahi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Duel Maut, Seorang Pria di Katingan Tewas Mengenaskan
Setelah kejadian tersebut, pada hari Sabtu (30/1) pelaku K (32) diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Dusun Utara saat pelaku tindak penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Dusun Utara.
Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 30 cm yang terbuat dari besi dan satu lembar celana pendek kain dengan motif loreng berwarna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post