Menunggu Titik Temu
Pernyataan dalam video bahwa Agrinas akan meninggalkan lahan apabila terdapat keputusan resmi menjadi titik penting dalam sengketa ini.
Namun, hingga permohonan mediasi tertanggal 7 Oktober 2026, dokumen masyarakat yang dijelaskan dalam surat tersebut belum merujuk pada adanya putusan pengadilan yang secara spesifik menetapkan klaim 560 hektare sebagai hak masyarakat.
Karena itu, persoalan Rongkang kini bukan sekadar tentang siapa yang memanen buah sawit.
Lebih jauh, sengketa ini menyentuh tiga lapisan persoalan: status aset negara, klaim tanah adat, serta kepastian batas dan hak atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Ketiganya membutuhkan pembuktian yang jelas.
Sebab, ketika peta adat bertemu dengan mandat negara di satu hamparan kebun, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen hari itu, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak. [Red]














Discussion about this post