Mandat Negara dan Posisi Agrinas
Di sisi lain, keberadaan Agrinas di kawasan tersebut memiliki dasar dari skema penertiban aset yang dijalankan pemerintah.
Baca Juga :Â Warga Adat Kotim Tagih Hak Tanah di DPR RI, Sigit Minta Hentikan Kriminalisasi !!!
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa aset hasil penertiban diserahkan melalui Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara sebelum dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Skema tersebut sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan yang ikut masuk dalam penguasaan negara.
Pada November 2025, Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dari tim Satgas PKH menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila lahan mereka ikut dikuasai kembali oleh negara.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar penertiban tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat maupun masyarakat adat.
Pesan tersebut menjadi penting ketika kebijakan penertiban bertemu dengan klaim tanah adat di lapangan.
Agrinas Pernah Janjikan Kemitraan
Di Kotawaringin Timur, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mempertemukan sejumlah pihak terkait pengelolaan kawasan eks penertiban.
Dalam audiensi yang dipimpin Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada awal Agustus 2026, pengelolaan lahan eks PKH disebut diarahkan melalui pola kemitraan yang transparan dan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga :Â PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Perlindungan terhadap masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan.
Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, kala itu menyatakan bahwa Agrinas hadir dengan mandat mengelola aset negara secara profesional.
Kini, persoalan di Rongkang kembali memperlihatkan tantangan dari mandat tersebut.
Di satu sisi terdapat negara yang menempatkan lahan hasil penertiban sebagai aset yang harus dikelola. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang membawa dokumen adat dan menyatakan sebagian kawasan tersebut merupakan tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.














Discussion about this post